PENETAPAN
Nomor : 01/Pen.KPN/PDT/2022/PN.Mgt.
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
KETUA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
Membaca |
: |
- Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 3 tahun 2012 tentang Biaya Proses Perkara dan Pengelolaan pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawahnya ;
Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Magetan masing – masing tanggal 18 Januari 2021 Nomor 02/Pen.KPN/PDT/2021/PN.Mgt tentang Panjar Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Magetan;
- Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 30 Oktober 2009 Nomor : W14-U1/4817/HK.02/X/2009 tentang Panjar Biaya Banding ;
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya ;
- Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1/2008 tentang prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri ;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI. No. 2/2000 tentang perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. No. 4/1998 tentang biaya Administrasi ;
|
Menimbang |
: |
- Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Magetan, maka perlu dilakukan perubahan / penyesuaian biaya pelaksanaan tugas Jurusita / Jurusita Pengganti ;
- Bahwa dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tanggal 04 Januari 2021 Nomor : 02/Pen.KPN/PDT/2021/PN Mgt tentang Panjar Biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Magetan, ternyata sudah tidak memadai dan perlu dirubah dan ditetapkan kembali dan perlu disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi
|
Mengingat |
: |
- Staatsblad 1941 Nomor 44 tentang Reglemen Hukum Acara Perdata Indonesia yang diperbaharui (HIR) ;
- Undang-undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
- Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana dirubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dirubah lagi dengan Undang-undang N0. 3 Tahun 2009;
- Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana dirubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 dan dirubah lagi dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 ;
- Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
- Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi Revisi Tahun 1997 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi ;
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI Tahun 2007 ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya ;
- Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan ;
- Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 3 tahun 2012 tentang biaya proses pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I No. 042/SK/VIII/2001 perubahan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I tentang biaya perkara perdata dan TUN yang dimohonkan PK ;
- Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I No. 42/SK/III/2002, perubahan Surat Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor 027A/SK/VI/2000 tentang biaya perkara yang dimohonkan Kasasi;
- Surat Dirjen Badilum Nomor 44/DJU/HM.02.3/1/2021, Perihal : Penyesuaian Tarif Bea Materai Di Lingkungan Peradilan Umum
|
M E M U T U S K A N |
Menetapkan |
: |
|
Pertama |
: |
Mencabut Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan, tanggal 18 Januari 2021 Nomor : 02/Pen.KPN/PDT/2021/PN.Mgt; |
Kedua |
: |
Merubah/ menyesuaikan Panjar Biaya Perkara perdata pada Pengadilan Negeri Magetan sebagaimana termaksud dalam lampiran keputusan ini; |
Ketiga |
: |
Panjar biaya perkara yang harus dibayar oleh Pemohon / Penggugat tersebut meliputi :
- Biaya tetap, yang merupakan penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) sesuai PP No. 5/2019 (seperti pendaftaran gugatan/permohonan/banding/kasasi/PK, redaksi, leges, meterai,relaas panggilan dan pemberitahuan).
- Biaya tidak tetap, meliputi ATK/Biaya Proses, panggilan jurusita sesuai jarak/radius sesuai lampiran Surat Keputusan ini
|
Keempat |
: |
Biaya Permohonan Kasasi dan PK menyesuaikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 042/2001 dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 42/2002 ditambah biaya-biaya pemberitahuan, inzage, dan biaya kirim; |
Kelima |
: |
Panjar biaya perkara tersebut dibayar melalui Bank BRI Cabang Magetan dengan No. rekening 0049.01.000670.30.4 an. RPL .033 PN.Magetan; |
Keenam |
: |
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari, ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ;
|
Demikian Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
Ditetapkan di : Magetan
Pada Tanggal : 03 Januari 2022
KETUA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
LALU MOH. SANDI IRAMAYA, SH.
NIP. 197611062002121002
DOWNLOAD PANJAR BIAYA PERKARA 2022.PDF