PENETAPAN
Nomor : 01/Pen.KPN/PDT/2011/PN.Mgt.
TENTANG
PANJAR BIAYA PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
KETUA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
| Membaca | : | 1.
| Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 2 tahun 2009 tentang Biaya Proses Perkara dan Pengelolaan pada Mahkamah Agung dan Peradilan yang berada di bawahnya ; |
|
|
| 2.
| Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Magetan masing – masing tanggal 05 Januari 2009 Nomor 01/Pen.KPN/PDT/2009/PN.Mgt tentang Panjar Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Magetan ; |
|
|
| 3.
| Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur tanggal 30 Oktober 2009 Nomor : W14-U1/4817/HK.02/X/2009 tentang Panjar Biaya Banding ; |
|
|
| 4. | Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya ;
|
| Menimbang | : | 1.
| Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Magetan, maka perlu dilakukan perubahan / penyesuaian biaya pelaksanaan tugas Jurusita / Jurusita Pengganti ; |
|
|
| 2. | Bahwa dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Magetan tanggal 05 Januari 2009 Nomor : 01/Pen.KPN/PDT/2009/PN.Mgt tentang Panjar Biaya perkara perdata pada Pengadilan Negeri Magetan, ternyata sudah tidak memadai dan perlu dirubah dan ditetapkan kembali dan perlu disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi ;
|
| Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman |
|
|
| 2. | Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dirubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan dirubah lagi dengan Undang-undang N0. 3 Tahun 2009 ; |
|
|
| 3. | Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dirubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 dan dirubah lagi dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 ; |
|
|
| 4. | Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; |
|
|
| 5. | Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi Revisi Tahun 1997 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas dan Administrasi ; |
|
|
| 6. | Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI Tahun 2007 ; |
|
|
| 7. | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan yang berada di bawahnya ; |
|
|
| 8. | Surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan ; |
|
|
| 9. | Peraturan Mahkamah Agung R.I No. 2 tahun 2009 tentang biaya proses pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ; |
|
|
| 10. | Keputusan Panitera Mahkamah Agung No. 15A / SK / PAN / IX / 2009 Tanggal 01 September 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA RI No. 2 Tahun 2009 ; |
|
|
| 11. | Keputusan Sekretaris Maghkamah Agung Republik Indonesia No. 034/SEK/SK/VI/2010 tentang penetapan Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Transport Lokal di Lingkungan Mahkamah Agung R.I dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya di seluruh Indonesia ; |
M E M U T U S K A N
M e n e t a p k a n :
| Pertama | : | Mencabut Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Magetan, tanggal 05 Januari 2009 Nomor : 01/Pen.KPN/PDT/2009/PN.Mgt ; |
| Kedua | : | Merubah/ menyesuaikan Panjar Biaya Perkara perdata pada Pengadilan Negeri Magetan sebagaimana termaksud dalam lampiran keputusan ini ; |
| Ketiga | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila dikemudian hari, ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya ; |
Demikian Keputusan ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
Ditetapkan di : Magetan
Pada Tanggal : 30 Desember 2011
KETUA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
t.t.d
S U W O N O, SH.M.Hum.SE
NIP. 19630101 199212 1 001
Untuk Salinan
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
Panitera / Sekretaris
t.t.d
RM. CHAIROEL FATHAH, SH.MHum
NIP. 19661120 199103 1 002
..............................................................................................................................................................
RINCIAN BIAYA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
I. BIAYA TINGKAT PERTAMA
A. PERMOHONAN
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1.
| Biaya Tetap
| 1. PNBP - Biaya Pendaftaran - Redaksi - Leges - Panggilan I - Pemberitahuan penetapan 2. ATK 3. Meterai |
Rp. 30.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 50.000,- Rp 6.000,- |
Rp. 30.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 50.000,- Rp 6.000,- |
Rp. 30.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 50.000,- Rp 6.000,- |
| 2. | Biaya Tidak Tetap | - Biaya Panggilan 2x - Pemberitahuan Putusan 1x - Meterai Pengambilan uang perkara di Bank - Biaya Sumpah 1 orang @ Rp. 10.000,- | Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 6.000,-
Rp. 10.000,- | Rp. 150.000,- Rp. 75.000,- Rp. 6.000,-
Rp. 10.000,- | Rp. 200.000,- Rp. 100.000,- Rp. 6.000,-
Rp. 10.000,- |
|
|
| JUMLAH | Rp. 272.000,- | Rp. 346.000,- | Rp. 425.000,- |
B. GUGATAN
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap | 1. PNBP - Biaya Pendaftaran - Redaksi - Leges - Sita - Panggilan Penggugat - Panggilan Tergugat - Panggilan saksi-saksi - Pemberitahuan putusan ke para pihak 2. ATK 3. Meterai |
Rp. 30.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 25.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 50.000,- Rp. 6.000,- |
Rp. 30.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 25.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 50.000,- Rp. 6.000,- |
Rp. 30.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 25.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 50.000,- Rp. 6.000,- |
| 2. | Biaya Tidak Tetap | - Biaya Panggilan Penggugat 3x - Biaya panggilan Tergugat 4x - Pemberitahuan Putusan 2x (Penggugat dan Tergugat) - Meterai Pengambilan uang perkara di Bank - Biaya Sumpah 1 orang @ Rp. 10.000,- | Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- Rp. 100.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 10.000,- | Rp. 300.000,- Rp. 450.000,- Rp. 150.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 10.000,- | Rp. 400.000,- Rp. 600.000,- Rp. 200.000,-
Rp. 6.000,-
Rp. 10.000,- |
|
|
| JUMLAH | Rp. 757.000,- | Rp. 1.057.000 | Rp. 1.357.000 |
II. TINGKAT BANDING
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap | 1. PNBP - Biaya Pendaftaran - Biaya Pencatatan - Penyerahan akta pemberitahuan - Inzage Pembanding - Inzage Terbanding - Pemberitahuan Putusan kepada pembanding - Pemberitahuan putusan kepada terbanding 2. Biaya banding ke Pengadilan Tinggi 3. Biaya Kirim dan pemberkasan |
Rp. 50.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 150.000,- Rp. 100.000,- |
Rp. 50.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 150.000,- Rp. 100.000,- |
Rp. 50.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 150.000,- Rp. 100.000,- |
| 2. | Biaya Tidak Tetap | - Biaya Pemberitahuan pernyataan banding - Pemberitahuan Memori banding - Pemberitahuan Kontra memori Bnding - Inzage (kepada Pembanding dan terbanding) - Pemberitahuan Putusan Banding (kepada pembanding dan terbanding) - Materai pengambilan uang perkara di bank | Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 6.000,- | Rp. 75.000,-
Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,-
Rp. 150.000,-
Rp. 6.000,- | Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,-
Rp. 200.000,-
Rp. 6.000,- |
|
|
| JUMLAH | Rp. 691.000,- | Rp. 846.000,- | Rp. 1.041.000 |
III. TINGKAT KASASI
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap | a. PNBP - Biaya Pendaftaran - Biaya Pencatatan - Kasasi - Pemberitahuan kasasi - Penyerahan memori kasasi - Pemberitahuan putusan kasasi pemohon - Pemberitahuan putusan kasasi termohon b. Biaya Kasasi ke Mahkamah Agung c. Biaya Kirim dan pemberkasan |
Rp. 50.000,-
Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 500.000,- Rp. 150.000,- |
Rp. 50.000,-
Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 500.000,- Rp. 150.000,- |
Rp. 50.000,-
Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 500.000,- Rp. 150.000,- |
| 2. | Biaya Tidak Tetap | - Biaya Pemberitahuan pernyataan Kasasi - Memori Kasasi - Kontra memori Kasasi - Pemberitahuan Putusan Kasasi (kepada pemohon dan termohon) - Materai pengambilan uang perkara di bank | Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,-
Rp. 6.000,- | Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,-
Rp. 6.000,- | Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,-
Rp. 6.000,- |
|
|
| JUMLAH | Rp. 981.000,- | Rp. 1.106.000,- | Rp. 1.231.000,- |
IV. PENINJAUAN KEMBALI
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap | a. PNBP - Biaya Pendaftaran - Biaya Pencatatan : - Pemberitahuan dan penyerahan memori PK - Pemberitahuan putusan PK kepada pemohon - Pemberitahuan putusan PK kepada termohon b. Biaya Kasasi untuk Mahkamah Agung c. Biaya Kirim dan pemberkasan |
Rp. 200.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp.2.500.000,- Rp. 150.000,- |
Rp. 200.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp.2.500.000,- Rp. 150.000,- |
Rp. 200.000,- Rp. 5.000,- Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp. 5.000,-
Rp.2.500.000,- Rp. 150.000,- |
| 2. | Biaya Tidak Tetap | - Biaya Pemberitahuan peninjauan kembali - Memori peninjauan kembali - Jawaban Peninjauan Kembali - Pemberitahuan Putusan peninjauan Kembali (kepada pemohon PK dan termohon PK ) - Materai pengambilan uang perkara di bank | Rp. 50.000,-
Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,-
Rp. 6.000,-
| Rp. 75.000,-
Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,-
Rp. 6.000,-
| Rp. 100.000,-
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,-
Rp. 6.000,-
|
|
|
| JUMLAH | Rp. 3.126.000 | Rp. 3.251.000 | Rp. 3.426.000 |
V. BIAYA SITA JAMINAN (CB) / SITA EKSEKUSI
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap
| Biaya Sita a. PNBP ( Biaya pencatatan sita ) b. Meterai c. Redaksi d. Pelaksanaan Sita e. Biaya Pengamanan (tanggung jawab pemohon)
|
Rp. 25.000,- Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Rp. 490.000,-
|
Rp. 25.000,- Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Rp. 1.739.000,-
|
Rp. 25.000,- Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Tergantung factor kesulitan dan resiko serta jarak |
|
|
| JUMLAH | Rp. 526.000,- | Rp. 1.775.000,- |
|
VI. KONSINYASI
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap
| a. Materai b. Redaksi c. Pemberitahuan 2x | Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Rp. 200.000,- | Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Rp. 250.000,- | Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Rp. 300.000,- |
|
|
| JUMLAH | Rp. 211.000,- | Rp. 261.000,- | Rp. 311.000,- |
VII. PEMERIKSAAN SETEMPAT
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap | 7 x Radius Panggilan : a. 3 Hakim b. 1 Panitera c. 1 Jurusita d. 2 orang saksi |
Rp. 150.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- |
Rp. 225.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,- |
Rp. 300.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- |
|
|
| JUMLAH | Rp. 350.000,- | Rp. 525.000,- | Rp. 700.000,- |
VIII. BIAYA EKSEKUSI / PENGOSONGAN
| NO | JENIS | URAIAN | RADIUS | ||
| I | II | III | |||
| 1. | Biaya Tetap
| Biaya : a. PNBP b. Meterai c. Redaksi d. Koordinasi dan pelaksanaan e. Biaya Pengamanan (dibebankan kepada pemohon) |
Rp. 25.000,- Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Rp.4.964.000,- |
Rp. 25.000,- Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- Rp.7.644.000,- |
Tergantung factor kesulitan resiko dan jarak. |
|
|
| JUMLAH | Rp.5.000.000,- | Rp. 7.500.000,- |
|
Catatan : Apabila ada pihak diluar Kab. Magetan maka di tambah biaya pos sebesar Rp. 30.000,-
(untuk 3 Relas Pemberitahuan)
IX. BIAYA PENGUMUMAN LELANG/PEMBERITAHUAN/PANGGILAN MELALUI MAS MEDIA SURAT KABAR ANTARA LAIN MELALUI SURAT KABAR :
Dengan catatan apabila biaya iklan darisuratkabar tersebut naik, maka biaya iklan tersebut disesuaikan.
- Bahwa terhadap keseluruhan proses biaya perkara tersebut diatas wajib di setor oleh para pihak ka Bank BRI No.
Rek. 0049-01-000670-30-4 ;
- Bahwa apabila terdapat kekurangan dalam proses biaya perkara, maka kepada pihak yang berperkara akan
dimintakan tambahan panjar biaya perkara ;
- Bahwa apabila dikemudian hari terdapat kelebihan proses biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses
berperkara, maka kelebihan biaya tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak ;
- Bahwa apabila ada kelebihan biaya perkara dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pihak yang bersangkutan diberitahu
tidak diambil oleh pihak tersebut, maka uang tersebut akan dikeluarkan dalam jurnal dan akan dicatat dalam buku
tersendiri sebagai uang tak bertuan, yang secara berkala disetorkan ke Kas Negara ( Pasal 1948 KUHPerdata dan
SEMA No. 4 Tahun 2008 )
Ditetapkan di : M a g e t a n
Pada tanggal : 30 Desember 2011
KETUA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
t.t.d
S U W O N O, SH.M.Hum.SE
NIP. 19630101 199212 1 001
Untuk Salinan
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
Panitera / Sekretaris
t.t.d
RM. CHAIROEL FATHAH, SH.MHum
NIP. 19661120 199103 1 002
...................................................................................................................................................
DAFTAR BIAYA RELAS DALAM WILAYAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
| No | Wilayah | Radius | Biaya Panggilan / Pemberitahun | Ket |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
| 1. | KECAMATAN MAGETAN - Kelurahan / Desa Kepolorejo - Kelurahan / Desa Tawanganom - Kelurahan / Desa Selosari - Kelurahan / Desa Bulukerto - Kelurahan / Desa Mangkujayan - Kelurahan / Desa Kebonagung - Kelurahan / Desa Tambran - Kelurahan / Desa Baron - Kelurahan / Desa Candirejo - Kelurahan / Desa Magetan - Kelurahan / Desa Purwosari - Kelurahan / Desa Ringinagung - Kelurahan / Desa Sukowinangun - Kelurahan / Desa Tambakrejo |
I I I I I I I I I I I I I I |
Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- |
|
| 2. | KECAMATAN NGARIBOYO - Kelurahan / Desa Baleasri - Kelurahan / Desa Balegondo - Kelurahan / Desa Bangsri - Kelurahan / Desa Banjarejo - Kelurahan / Desa Banjarpanjang - Kelurahan / Desa Banyudono - Kelurahan / Desa Ngariboyo - Kelurahan / Desa Pendem - Kelurahan / Desa Selopanggung - Kelurahan / Desa Selotinatah - Kelurahan / Desa Sumberdukun - Kelurahan / Desa Mojopurno |
I I I I III I I II I III I I |
Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- |
|
| 3. | KECAMATAN SUKOMORO - Kelurahan / Desa Bandar - Kelurahan / Desa Bibis - Kelurahan / Desa Bogem - Kelurahan / Desa Bulu - Kelurahan / Desa Kalangketi - Kelurahan / Desa Kedungguwo - Kelurahan / Desa Kembangan - Kelurahan / Desa Kentangan - Kelurahan / Desa Pojoksari - Kelurahan / Desa Sukomoro - Kelurahan / Desa Tamanan - Kelurahan / Desa Tambakmas - Kelurahan / Desa Tinap - Kelurahan / Desa Truneng |
I I II II I II II II II II II II II II |
Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- |
|
| 4. | KECAMATAN SIDOREJO - Kelurahan / Desa Campursari - Kelurahan / Desa Kalang - Kelurahan / Desa Sambirobyog - Kelurahan / Desa Sidokerto - Kelurahan / Desa Sumbersawit - Kelurahan / Desa Widorokandang - Kelurahan / Desa Durenan - Kelurahan / Desa Getasanyar - Kelurahan / Desa Sidomulyo - Kelurahan / Desa Sidorejo |
I I III II III III III III III II |
Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- |
|
| 5. | KECAMATAN PANEKAN - Kelurahan / Desa Banjarejo - Kelurahan / Desa Bedagung - Kelurahan / Desa Cepoko - Kelurahan / Desa Jabung - Kelurahan / Desa Manjung - Kelurahan / Desa Milangasri - Kelurahan / Desa Ngiliran - Kelurahan / Desa Panekan - Kelurahan / Desa Rejomulyo - Kelurahan / Desa Sidowayah - Kelurahan / Desa Sukowidi - Kelurahan / Desa Sumberdodol - Kelurahan / Desa Tanjungsari - Kelurahan / Desa Tapak - Kelurahan / Desa Terung - Kelurahan / Desa Turi - Kelurahan / Desa Wates |
II III I III III I III II III II III III III III I II II |
Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- |
|
| 6. | KECAMATAN MAOSPATI - Kelurahan / Desa Gulun - Kelurahan / Desa Kraton - Kelurahan / Desa Malang - Kelurahan / Desa Maospati - Kelurahan / Desa Mranggen - Kelurahan / Desa Ngujung - Kelurahan / Desa Pandeyan - Kelurahan / Desa Pesu - Kelurahan / Desa Ronowijayan - Kelurahan / Desa Sempol - Kelurahan / Desa Sugihwaras - Kelurahan / Desa Sumberejo - Kelurahan / Desa Suratmajan - Kelurahan / Desa Tanjungspreh |
II II II II II III II III II II II II II II |
Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000, Rp. 100.000,- Rp. 75.000, Rp. 100.000,- Rp. 75.000, Rp. 75.000, Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000, Rp. 75.000,- |
|
| 7. | KECAMATAN KAWEDANAN - Kelurahan / Desa Balerejo - Kelurahan / Desa Bogem - Kelurahan / Desa Garon - Kelurahan / Desa Genengan - Kelurahan / Desa Giripurno - Kelurahan / Desa Jambangan - Kelurahan / Desa Karangrejo - Kelurahan / Desa Kawedanan - Kelurahan / Desa Mangunrejo - Kelurahan / Desa Mojorejo - Kelurahan / Desa Ngadirejo - Kelurahan / Desa Ngentep - Kelurahan / Desa Ngunut - Kelurahan / Desa Pojok - Kelurahan / Desa Rejosari - Kelurahan / Desa Sampung - Kelurahan / Desa Selorejo - Kelurahan / Desa Sugihrejo - Kelurahan / Desa Tladan - Kelurahan / Desa Tulung |
II II II II III III II II III III II III III II II II II II III II |
Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- |
|
| 8. | KECAMATAN KARAS - Kelurahan / Desa Botok - Kelurahan / Desa Geplak - Kelurahan / Desa Ginuk - Kelurahan / Desa Jungke - Kelurahan / Desa Karas - Kelurahan / Desa Kuwon - Kelurahan / Desa Sobontoro - Kelurahan / Desa Sumursongo - Kelurahan / Desa Taji - Kelurahan / Desa Temboro - Kelurahan / Desa Temenggungan |
III III II II II II III III II II II |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- |
|
| 9. | KECAMATAN KARANGREJO - Kelurahan / Desa Baluk - Kelurahan / Desa Gebyok - Kelurahan / Desa Gondang - Kelurahan / Desa Grabahan - Kelurahan / Desa Karangrejo - Kelurahan / Desa Kauman - Kelurahan / Desa Manisrejo - Kelurahan / Desa Mantren - Kelurahan / Desa Maron - Kelurahan / Desa Patihan - Kelurahan / Desa Pelem - Kelurahan / Desa Prampelan - Kelurahan / Desa Sambirembe |
III III II II II III II II III III II III II |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- |
|
| 10. | KECAMATAN PLAOSAN - Kelurahan / Desa Bogoarum - Kelurahan / Desa Bulugunung - Kelurahan / Desa Buluharjo - Kelurahan / Desa Dadi - Kelurahan / Desa Ngancar - Kelurahan / Desa Nitikan - Kelurahan / Desa Pacalan - Kelurahan / Desa Plaosan - Kelurahan / Desa Plumpung - Kelurahan / Desa Puntukdoro - Kelurahan / Desa Randugede - Kelurahan / Desa Sarangan - Kelurahan / Desa Sendangagung - Kelurahan / Desa Sidomukti - Kelurahan / Desa Sumberagung |
III III III III III II III III III III III III III III II |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- |
|
| 11. | KECAMATAN BENDO - Kelurahan / Desa Belotan - Kelurahan / Desa Bendo - Kelurahan / Desa Bulak - Kelurahan / Desa Bulugledeg - Kelurahan / Desa Carikan - Kelurahan / Desa Dukuh - Kelurahan / Desa Duwet - Kelurahan / Desa Kinandang - Kelurahan / Desa Kleco - Kelurahan / Desa Kledokan - Kelurahan / Desa Lemahbang - Kelurahan / Desa Pingkuk - Kelurahan / Desa Setren - Kelurahan / Desa Soco - Kelurahan / Desa Tanjung - Kelurahan / Desa Tegalarum |
II III III II III II II III III III III III III III III III |
Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 75.000,- Rp. 75.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
| 12. | KECAMATAN LEMBEYAN - Kelurahan / Desa Dukuh - Kelurahan / Desa Kediren - Kelurahan / Desa Kedungpanji - Kelurahan / Desa Krowe - Kelurahan / Desa Lembeyan Kulon - Kelurahan / Desa Lembeyan Wetan - Kelurahan / Desa Nguri - Kelurahan / Desa Pupus - Kelurahan / Desa Tapen - Kelurahan / Desa Tunggur |
III III III III III III III III III III |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
| 13. | KECAMATAN PONCOL - Kelurahan / Desa Alastuwo - Kelurahan / Desa Cileng - Kelurahan / Desa Genilangit - Kelurahan / Desa Gonggang - Kelurahan / Desa Janggan - Kelurahan / Desa Plangkrongan - Kelurahan / Desa Poncol - Kelurahan / Desa Sombo |
III III III III III III III III |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
| 14. | KECAMATAN PARANG - Kelurahan / Desa Bungkuk - Kelurahan / Desa Jokerto - Kelurahan / Desa Krajan - Kelurahan / Desa Mategal - Kelurahan / Desa Ngaglik - Kelurahan / Desa Nglopang - Kelurahan / Desa Ngunut - Kelurahan / Desa Parang - Kelurahan / Desa Pragak - Kelurahan / Desa Sayutan - Kelurahan / Desa Sundul - Kelurahan / Desa Tamanarum - Kelurahan / Desa Trosono |
III III III III III III III III III III III III III |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
| 15. | KECAMATAN NGUNTORONADI - Kelurahan / Desa Driyorejo - Kelurahan / Desa Gorang gareng - Kelurahan / Desa Kenongomulyo - Kelurahan / Desa Nguntoronadi - Kelurahan / Desa Petungrejo - Kelurahan / Desa Purworejo - Kelurahan / Desa Semen - Kelurahan / Desa Simbatan - Kelurahan / Desa Sukowidi |
III III III III III III III III III |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
| 16. | KECAMATAN TAKERAN - Kelurahan / Desa Duyung - Kelurahan / Desa Jomblang - Kelurahan / Desa Kepuhrejo - Kelurahan / Desa Kerang - Kelurahan / Desa Kerik - Kelurahan / Desa Kiringan - Kelurahan / Desa Kuwonharjo - Kelurahan / Desa Madigondo - Kelurahan / Desa Sawojajar - Kelurahan / Desa Takeran - Kelurahan / Desa Tawangrejo - Kelurahan / Desa Waduk |
III III III III III III III III III III III III |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
| 17. | KECAMATAN BARAT - Kelurahan / Desa Banjarejo - Kelurahan / Desa Bangunsari - Kelurahan / Desa Blaran - Kelurahan / Desa Bogorejo - Kelurahan / Desa Jonggrang - Kelurahan / Desa Karangsono - Kelurahan / Desa Klagen - Kelurahan / Desa Mangge - Kelurahan / Desa Manjung - Kelurahan / Desa Ngumpul - Kelurahan / Desa Panggung - Kelurahan / Desa Purwodadi - Kelurahan / Desa Rejomulyo - Kelurahan / Desa Tebon |
III III III III III III III III III III III III III III |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
| 18. | KECAMATAN KARTOHARJO - Kelurahan / Desa BayemTaman - Kelurahan / Desa Bayem Wetan - Kelurahan / Desa Gunungan - Kelurahan / Desa Jajar - Kelurahan / Desa Jeruk - Kelurahan / Desa Karangmojo - Kelurahan / Desa Kartoharjo - Kelurahan / Desa Klurahan - Kelurahan / Desa Mrahu - Kelurahan / Desa Ngelang - Kelurahan / Desa Pencol - Kelurahan / Desa Sukowidi |
III III III III III III III III III III III III |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- |
|
- Untuk pemanggilan lebih dari satu orang dalam satu desa per satu orang ditambah biaya Rp. 5.000,-
(limaribu rupiah)
- Apabila tidak diketahui tempat tinggalnya secara pasti / pemanggilan umum melalui Bupati ditambah Rp. 15.000,-
(limabelas ribu rupiah).
Ditetapkan di : M a g e t a n
Pada tanggal : 30 Desember 2011
KETUA PENGADILAN NEGERI MAGETAN
t.t.d
S U W O N O, SH.M.Hum.SE
NIP. 19630101 199212 1 001
Untuk Salinan
PENGADILAN NEGERI MAGETAN
Panitera / Sekretaris
t.t.d
RM. CHAIROEL FATHAH, SH.MHum
NIP. 19661120 199103 1 002