I.PIMPINAN PENGADILAN NEGERI
A. Identifikasi Jabatan
Nama Jabatan : Pimpinan Pengadilan Negeri :
1. Ketua Pengadilan Negeri.
2. Wakil Ketua Pengadilan Negeri.
Jenis Jabatan : Fungsional
Fungsi dan Tanggungjawab : Bertugas dan bertanggung - jawab atas terselenggaranya peradilan dengan baik, menjagaterpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan Negeri, serta bertanggung -jawab atas terselenggaranya administrasi umum Pengadilan Negeri dengan tertib,melakukan dan menjaga terpeliharanya hubungan antar instansi, baik sektoral maupun lintas sektoral.
B. Tugas Jabatan
1. KETUA PENGADILAN NEGERI.
a. Sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri :
- Bertugas dan bertanggungjawab atas terselenggaranya Peradilan dengan baik (Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dengan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan, seksama serta sewajarnya) dan menjaga terpeliharanya citra dan wibawa Pengadilan Negeri.
- Membuat :
- Melaksanakan pembagian tugas antara Ketua Pengadilan dengan Wakil Ketua Pengadilan serta bekerja sama dengan baik.
- Membagi dan menetapkan tugas dan tanggung jawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerjasama antar sesame pejabat/petugas yang bersangkutan..
- Menyelenggarakan administrasi keuangan perkara dan mengawasi keuangan rutin/pembangunan.
- Melaksanakan pertemuan berkala sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dengan Hakim serta Pejabat Struktural dan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan dengan seluruh karyawan.
- Membuat dan menyusun legal data tentang putusan-putusan perkara penting.
- Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengaktifkan Majelis Kehormatan Hakim..
- Melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan tugas dan memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan , baik bagi para hakim maupun seluruh karyawan..
- Melakukan pengawasan intern dan extern.
- Menugaskan Hakim untuk membina dan mengawasi bidang hukum tertentu..
- Melakukan evaluasi atas hasil pengawasan dan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan.
- Mempersiapkan kader (kaderisasi) dalam rangka menghadapi alih generasi..
- Melakukan pembinaan terhadap organisasi KORPRI, Dharma Yukti Karini, Koperasi, dan olah raga / PTWP, IKAHI.
- Melakukan koordinasi antar sesama instansi dilingkungan penegak hukum dan bekerja sama dengan istansi-instansi lain, serta dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
- Memperhatikan keluhan-keluhan yang timbul dari masyarakat dan menanggapinya bila dipandang perlu.
b. Sebagai Ketua Pengadilan Negeri :
- Menetapkan / menentukan hari-hari tertentu untuk melakukan persidangan perkara.
- Menetapkan : Panjar Biaya Perkara. ( Dalam hal penggugat atau pemohon tidak mampu, Ketua Pengadilan dapat mengijinkannya untuk beracara secara prodeo ). Biaya Jurusita / Jurusita Pengganti. ( Dalam hal perintah penyitaan, nilai sita jaminan harus seimbang dengan nilai gugatan ). Biaya Eksekusi.
- Menetapkan pelaksanaan lelang, tempat pelaksanaan lelang dan kantor lelang Negara sebagai pelaksana lelang.
- Membagi perkara gugatan dan permohonan kepada Hakim untuk disidangkan. ( Untuk perkara permohonan dapat mendelegasikan kepada Wakil Ketua dalam membagi dan menunjuk Hakim untuk menyidangkannya ).
- Memerintahkan kepada Jurusita untuk melakukan pemanggilan agar terhadap termohon eksekusi dapat dilakukan tegoran ( aanmaning ) untuk memenuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, putusan serta merta, putusan provisi dan pelaksanaan eksekusi lainnya.
- Berwenang menangguhkan eksekusi untuk jangka waktu tertentu dalam hal ada gugatan perlawanan, sedang dalam hal ada permohonan peninjauan kembali, hanya atas perintah Ketua Mahkamah Agung.
- Memerintahkan, memimpin serta mengawasi eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku..
- Melaksanakan putusan serta merta : Dalam hal perkara dimohonkan banding wajib meminta ijin kepada Pengadilan Tinggi Tinggi., Dalam hal perkara dimohonkan Kasasi wajib meminta ijin kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Menyediakan buku khusus untuk Hakim Majelis yang hendak menyatakan berbeda pendapat dengan kedua hakim Majelis lainnya dalam memutuskan perkara , serta merahasiakan isi buku tersebut.
- Meneliti dan mengawasi court calender dengan membina Hakim agar memutus perkara yang diserahkan kepadanya paling lama enam bulan, serta mengumumkannya pada pertemuan berkala para Hakim.
- Mengevaluasi laporan mengenai penanganan perkara yang dilakukan Hakim dan Panitera Pengganti, selanjutnya mengirimkan laporan dan hasil evaluasinya itu secara periodik kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Memberikan ijin berdasarkan ketentuan undang-undang untuk membawa keluar dari ruang Kepaniteraan : daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara.
- Meneruskan SEMA, PERMA dan surat surat dari Mahkamah Agung atau Pengadilan tinggi yang berkaitan dengan hukum dan perkara kepada para hakim , Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan jurusita.
- Memerintahkan kepada Jurusita untuk melaksanakan somasi
2. WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI.
- Melaksanakan tugas Ketua Pengadilan Negeri apabila Ketua Pengadilan Negeri berhalangan.
- Melaksanakan tugas yang didelegasikan oleh Ketua kepadanya Dalam hal Ketua mendelegasikan wewenang pembagian perkara permohonan, harus membagikannya kepada Hakim secara merata
| II. HAKIM ANGGOTA PENGADILAN NEGERI |
|
| A. | Identifikasi Jabatan | ||
|
|
| Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | : : : | Hakim Anggota Pengadilan Negeri Fungsional Memeriksa, mengadili dan memutuskan serta menyelesaikan setiap perkara yang diberikan / diserahkan kepadanya berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim. |
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
|
|
|
| a. Sebagai Hakim : - Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya. - Melakukan pengawasan yang ditugaskan Ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan - Melakukan pengawasan dan pengamatan ( KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan melaporkannya kepada Mahkamah Agung
b. Sebagai Hakim / Ketua Majelis : - Menetapkan hari sidang. - Menetapkan sita jaminan. - Bertanggungjawab atas perbuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatangani-nya sebelum sidang berikutnya. - Mengemukakan pendapat dalam musyawarah. - Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk ucapan. - Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan. - Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata / bidang perdata dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan. - Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala keputusan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. | ||
III. PANITERA/SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI
A. IDENTIFIKASI JABATAN
1. Nama Jabatan : Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri
2. Jenis Jabatan : Fungsional / Struktural
3. Fungsi dan Tanggungjawab : Sebagai unsur pembantu Pimpinan Pengadilan Negeri yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri, bertugas dan bertanggung jawab memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya, serta pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. TUGAS JABATAN
Sebagai Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri.
1) Akta permohonan banding
2) Akta pemberitahuan adanya permohonan banding
3) Akta penyampaian salinan memori / kontra memori banding
4) Akta pemberitahuan membaca / memeriksa berkas perkara (inzage) banding
5) Akta pencabutan permohonan banding
6) Akta pemberitahuan isi putusan banding
7) Akta permohonan kasasi
8) Akta pemberitahuan adanya permohonan kasasi
9) Akta penerimaan memori / kontra memori kasasi
10) Akta penyampaian salinan memori / kontra memori kasasi
11) Akta pernyataan tidak menyerahkan memori kasasi
12) Akta pemberitahuan membaca / memeriksa berkas perkara (inzage) kasasi
13) Akta pencabutan permohonan kasasi
14) Akta pemberitahuan isi putusan kasasi
15) Akta permohonan peninjauan kembali
16) Akta penerimaan surat permohonan peninjauan kembali
17) Akta pemberitahuan dan penyerahan surat permohonan peninjauan kembali
18) Akta penerimaan jawaban permohonan peninjauan kembali
19) Akta pencabutan permohonan peninjauan kembali
20) Akta penyampaian salinan putusan peninjauan kembali kepada Pemohon peninjauan kembali
21) Akta pemberitahuan isi putusan peninjauan kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali
22) Akta-akta lainnya yang menurut Undang-undang harus dibuat oleh Panitera
1) Pemberitahuan putusan kepada terdakwa yang tidak hadir
2) ketika putusan dijatuhkan
3) Terima putusan
4) Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau
5) menolak putusan
6) Tidak mengajukan permohonan banding
7) Penolakan permohonan banding bagi pengajuan banding yang
8) terlambat
9) Permohonan banding
10) Pemberitahuan adanya permohonan banding
11) Penyampaian salinan memori / kontra memori banding
12) Pemberitahuan membaca/memeriksa berkas berkas ( inzage )
13) Pencabutan permohonan banding
14) Pemberitahuan putusan banding
15) Permohonan kasasi
16) Pemberitahuan adanya permohonan kasasi
17) Penerimaan memori kasasi
18) Penyampaian tembusan memori kasasi
19) Penerimaan kontra memori kasasi
20) Penyampaian tembusan kontra memori kasasi
21) Tidak menerima memori kasasi
22) Pencabutan permohonan kasasi
23) Pemberitahuan putusan kasasi
24) Permohonan peninjauan kembali
25) Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali
26) Pencabutan permohonan peninjauan kembali
27) Pemberitahuan isi putusan peni njauan kembali kepada
28) terdakwa dan jaksa
29) Permohonan grasi/remisi
30) Pembuatan akta yang menurut undang undang / peraturan diharuskan dibuat oleh panitera
| IV.WAKIL PANITERA PENGADILAN NEGERI |
|
| A. | Identifikasi Jabatan | |||
|
|
| Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | : : : | Wakil Panitera Pengadilan Negeri Fungsional Membantu Panitera Pengadilan Negeri dalam melaksanakan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan tehnis dibidang administrasi kepaniteraan dan administrasi perkara serta administrasi peradilan lainnya. | |
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
| |
|
|
|
| |||
| V. PANITERA MUDA PENGADILAN NEGERI |
| ||||
|
| A. | Identifikasi Jabatan | |||
|
|
| Nama Jabatan
Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | :
: : | 1. Panitera Muda Perdata 2. Panitera Muda Pidana 3. Panitera Muda Hukum Fungsional
| |
|
|
| 1. Panitera Muda Perdata - Melakukan administrasi perkara. - Mempersiapkan persidangan perkara. - Menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata gugatan.
2. Panitera Muda Pidana - Melakukan administrasi perkara pidana. - Mempersiapkan persidangan perkara pidana. - menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
3. Panitera Muda Hukum - Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data perkara. - Menyajikan statistik perkara. - Menyusun laporan perkara. - Menyimpan arsip berkas perkara dan - melakukan pengurusan administrasi pembinaan hukum (pemberian keterangan/nasehat tentang Hukum kepada instansi pemerintah apabila diminta) - serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
| |||
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
| |
|
|
| 1. Panitera Muda Perdata - Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding Pengadilan - Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata. - Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan - Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya - Menyerahkan salinan putusan kepada para fihak yang berperkara bila memintanya - Menyiapkan berkas perkarayang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali - Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum
2. Panitera Muda Pidana - Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya siding Pengadilan - Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana. - Memberi Nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan - Memberi nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus Hakim atau diundurkan hari persidangannya - Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya . - Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa , terdakwa atau kuasanya serta Lembaga Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan - Menyiapkan berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali - Menyerahkan arsip berkas perkara / permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.
3. Panitera Muda Hukum - Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. - Mengumpulkan mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistic perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan - Menyimpan barang barang bukti yang diserahkan jaksa | |||
| VI. PANITERA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI |
| ||||
|
| A. | Identifikasi Jabatan | |||
|
|
| Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | : : : | Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Fungsional Membantu Hakim / Majelis Hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang serta membuat berita acara tentang semua peristiwa hukum yang terdapat dalam persidangan perkara yang ditangani Hakim / Majelis Hakim tersebut, berdasarkan Penetapan Penunjukan Panitera Pengganti. | |
|
|
|
| |||
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
| |
|
|
|
| |||
| VII. JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN NEGERI |
| ||||
|
| A. | Identifikasi Jabatan | |||
|
|
| Nama Jabatan
Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | :
: : | Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Fungsional Membantu kelancaran pelaksanaan persidangan Pengadilan dan berfungsi sebagai penegak upaya paksa yang secara administratif bertanggungjawab kepada dan berada dibawah koordinasi Panitera. | |
|
|
|
| |||
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
| |
|
|
| Melaksanakan tugas kejurusitaan didalam wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan yakni :
| |||
| VIII. WAKIL SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI |
| ||||
|
| A. | Identifikasi Jabatan | |||
|
|
| Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | : : : | Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Struktural Membantu Sekretaris Pengadilan Negeri didalam melaksanakan, membina dan mengawasi pelaksanaan tugas - tugas pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri. | |
|
|
|
| |||
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
| |
|
|
|
- Administrasi kepegawaian - Administrasi keuangan (selain uang biaya perkara dan titipan pihak ketiga) - Administrasi surat-menyurat, perlengkapan, rumahtangga dan perpustakaan
- Melegalisasi foto kopy surat-surat rutin dilingkungan sekretariat - Melakukan pengawasan melekat dilingkungan sekretariat dan memberikan bimbingan, petunjuk serta mengusulkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan - Mencatat, merawat dan mengamankan buku/notulen rapat dinas dan rapat pimpinan Pengadilan Negeri (sebagai Notulis). - Mengkoordinir Tim Perencana Rehabilitasi, Pengadaan & Penghapusan Barang Inventaris. - Mengkoordinir Tim Perencana Penggunaan Anggaran DIPA - Mengkoordinir kegiatan Pameran Pembangunan dan Keprotokolan (tamu-tamu Pimpinan Pengadilan Negeri, kunjungan kerja dan upacara Hari Nasional) - Mengkoordinir Tim Perencana dan Penyelenggara kesejahteraan pegawai yang meliputi rekreasi, kunjungan/takziyah, dan olah raga - Mengkoordinir penyusunan dan pengiriman laporan-laporan dilingkungan sekretariat - Mengkoordinir pencatatan dan penatausahaan data kepegawaian dan barang milik negara (inventaris), serta keuangan selain uang perkara dan titipan pihak ketiga - Melegalisasi fotocopy surat-surat yang berhubungan dengan Sekretariat.
| |||
| IX. KEPALA URUSAN PENGADILAN NEGERI |
| ||||
|
| A. | Identifikasi Jabatan | |||||
|
|
| Nama Jabatan
Jenis Jabatan | :
: | 1. Kepala Urusan Kepegawaian Pengadilan Negeri 2. Kepala Urusan Keuangan Pengadilan Negeri 3. Kepala Urusan Umum Pengadilan Negeri Struktural | |||
|
| Fungsi dan Tanggung jawab :
Bertugas memberikan pelayanan administrasi kepegawaian kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri dan melakukan urusan kepegawaian.
Bertugas memberikan pelayanan administrasi keuangan kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Negeri dan melakukan urusan keuangan kecuali biaya perkara / uang titipan pihak ketiga
Bertugas memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Negeri dan melakukan urusan tata persuratan kearsipan dinamis, perlengkapan, rumah tangga dan perpustakaan, serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
|
| |||||
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
|
| ||
|
|
| 1. Kepala Urusan Kepegawaian
- Pengurusan Pengangkatan Pegawai sebagai Pengawai Negeri Sipil. - Pengurusan Kartu Pegawai. - Pengurusan Kenaikan Pangkat Pegawai, yaitu kenaikan pangkat reguler atau kenaikan pangkat pilihan atau kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan lain-lain. - Pengurusan Jabatan Pegawai, yaitu promosi jabatan atau rotasi jabatan intern dilingkungan Pengadilan Negeri. - Pengurusan Mutasi Pegawai antar Pengadilan Negeri - Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai - Pengurusan Pensiun Pegawai - Pengurusan Tunjangan Keluarga Pegawai - Pengurusan Asuransi Kesehatan Pegawai - Pengurusan Penghargaan Pegawai (tanda jasa, piagam & satya lencana). - Pengurusan Kartu Isteri / Kartu Suami Pegawai. - Pengurusan Cuti pegawai. - Pengurusan TASPEN pegawai. - Pengurusan Kesejahteraan Pegawai, yaitu rekreasi, bantuan sosial (tunjangan bagi pegawai & keluarga yang mengalami musibah, serta ucapan dukacita dan penguburan jenazah, dan lain-lain bantuan), koperasi, perumahan dan transportasi (antar jemput), serta olahraga. - Pengurusan Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Sukarela (honorer). - Pengurusan Disiplin Pegawai, yakni absensi, pakaian kerja, penilaian dan hukuman disiplin pegawai, pembinaan mental dan screening kegiatan politik, serta hal-hal yang berkaitan dengan ijin perkawinan, perceraian atau polygami . - Pengurusan Pendidikan dan Latihan Pegawai, yakni pendidikan dan pelatihan prajabatan, serta pendidikan dan pelatihan dalam jabatan (pendidikan dan pelatihan struktural, pendidikan dan pelatihan fungsional, pendidikan dan pelatihan tehnis). - Pengurusan Organisasi Pegawai dan Profesi, yakni KORPRI yang secara ex officio menjabat sebagai Sekretaris KORPRI. - Pengurusan pertemuan-pertemuan dan upacara-upacara, baik intern maupun dengan instansi lain.
2. Kepala Urusan Keuangan
- Pengurusan anggaran rutin (DIPA), yakni mengusulkan RKA-KL, mengelola DIPA, pengajuan dan pengeluaran SPP, pembuatan dan pengiriman SPJ, pemungutan pendapatan negara (pajak dan bukan pajak) berikut penatausahaannya dan penyetorannya, penggajian pegawai serta pengelolaan dan penatausahaan hal-hal lain yang berkaitan dengan anggaran rutin. - Pengurusan anggaran pembangunan (DIP), yakni mengusulkan DUP, mengelola DIPA, pengajuan dan pengeluaran SPP, pembuatan dan pengiriman SPJ, pemungutan pendapatan Negara (pajak dan bukan pajak) berikut penatausahaannya dan penyetorannya, serta pengelolaan dan penatausahaaan hal-hal lain yang berkaitan dengan anggaran pembangunan (proyek).
3. Kepala Urusan Umum
- Pengurusan tata persuratan, yakni penerimaan surat, pengarahan surat, pencatatan dan penyampaian surat serta penataan arsip. - Penataan ruang dan perlengkapan, yakni menata penggunaan ruang dan perlengkapan sesuai denah agar terlihat indah, sehat, tertib dan nyaman. - Pengurusan perlengkapan rumah tangga kantor, yakni pengadaan dan penggunaan alat tulis kantor dan pengadaan, perawatan dan penghapusan barang inventaris, serta menatausahakan data inventaris. - Pengurusan perpustakaan, yakni penataan buku-buku pustaka, pengadaan buku - buku pustaka, pelayanan peminjaman / pemanfaatan buku - buku pustaka perawatan dan penghapusan buku - buku pustaka, serta piñata - usahaannya
|
| ||||
| X. BENDAHARA PENGADILAN NEGERI | |||||||
|
| A. | Identifikasi Jabatan | |||
|
|
| Nama Jabatan
Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | :
: : | 1. Bendahara Pengeluaran 2. Bendahara Penerima Biaya Perkara Fungsional | |
|
|
|
Bertugas melaksanakan penerimaan dan pengeluaran dari Anggaran DIPA sesuai dengan peruntukannya dengan segala kaitan/urusan keuangan lainnya seperti bukti-bukti penerimaan/pengeluaran, setoran pajak dsb.
Bertugas melakukan penerimaan biaya dari pihak-pihak berperkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
|
|
|
| |||
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
| |
|
|
| 1. Bendahara Pengeluaran
2. Bendahara Penerima Biaya Perkara :
| |||
| XI. PEMBUAT DAFTAR GAJI PENGADILAN NEGERI |
| ||||
|
| A. | Identifikasi Jabatan | ||||
|
|
|
| Nama Jabatan Jenis Jabatan Fungsi dan Tanggung jawab | : : : | Pembuat daftar gaji Fungsional Bertugas melaksanakan dan mengerjakan daftar gaji sesuai susunan pegawai dan mendistribusikan kepada pegawai yang berhak. | |
|
|
|
|
| |||
|
|
| B. | Tugas Jabatan |
|
| |
|
|
|
|
| |||
|
| ||||||